5/10/14

Microsoft Certified Professional

Microsoft Certified Professional (disingkat menjadi MCP) adalah sebuah sertifikasi keahlian yang dibuat oleh Microsoft Corporation. Untuk menjadi seorang MCP, seorang kandidat harus menyelesaikan satu ujian di dalam program Microsoft Certified Professional, yang terdiri atas beberapa jenis sertifikasi mulai dari Microsoft Certified System Engineer (MCSE), Microsoft Certified System Administrator (MCSA), Microsoft Certified Solution Developer (MCSD), dan Microsoft Certified Database Administrator (MCDBA).

Kurikulum yang dicanangkan di dalam MCP adalah segala hal yang berkaitan dengan sistem operasi buatan Microsoft Corporation, khususnya sistem operasi kelas server, seperti Windows NT 4.0 Server, dan aplikasi-aplikasi server Microsoft, seperti Microsoft SQL Server dan platform Microsoft BackOffice.

Setiap mengikuti ujian, seorang kandidat akan dibebankan biaya kira-kira 125 Dolar Amerika. Ujian umumnya berlangsung antara 2 jam hingga 3 jam, dan berisi antara 45 hingga 90 soal pilihan ganda (multiple choice), soal drag-and-drop, dan pertanyaan-pertanyaan masalah-solusi.

Ada beberapa contoh pemegang Microsoft Certified Professional yang cukup menarik, yaitu :
  • pada tahun 2005, Arfa karim seorang pelajar berumur 9 tahun berhasil mendapatkan sertifikat MCP, ia menjadi pemegang MCP termuda di dunia, Gelar tersebut ia sandang hingga tahun 2008. Walaupun usia yang masih sangat muda Arfa Karim memiliki pandangan yang luas dalam pengembangan teknologi juga dalam cara pandangnya. Sebuah ungkapan yang pernah dia sampaikan di depan media. Salah satu unngkapan yang paling terkenal yaitu "Jika Anda ingin membuat sesuatu yang yang besar di dalam kehidupanmu, Anda harus ingat bahwa rasa malu hanya ada di dalam pikiran. Jika Anda berfikir malu, tindakanpun akan mengikuti, jika Ada percaya diri maka Anda akan mampu untuk percaya diri".
  • Pada Tahun 2008, M. Lavinashree seorang anak berusia 8 tahun berhasil mendapatkan sertifikat MCP, yang dimana dengan keberhasilan tersebut ia menjadi pemegang MCP termuda, berhasil mengalahkan Arfa Karim, yang dimana ketika Karim berhasil mendapatkan MCP pada usia 9 tahun. lavinashree memiliki sejarah panjang membuat catatan dalam hidupnya yang singkat - termasuk membaca semua 1.300 bait dari epik Tamil yang berusia 2.000 tahun pada usia tiga tahun
  • Pada Tahun 2012, Shafay Thobani seorang anak berusia 8 tahun berhasil mendapatkan sertifikat MCP, Pada usia 7, Shafay mulai pelatihan untuk lulus ujian yang diperlukan untuk menjadi seorang ahli Microsoft. Melakukan pelatihan tersebut selama 13 bulan pada jadwal yang ketat yang melibatkan menghadiri sekolah dari 7:30 pagi sampai 13:30 sore, diikuti oleh kelas komputer di kantor ayahnya 14:30-20:30. Ayah Shafay adalah Shah Thobani, CEO Thobson Teknologi di Karachi, anak itu memiliki akses ke ruang pelatihan seluas 1.000 kaki persegi yang menampilkan tiga desktop, switch, router dan laptop. Meskipun semua jam-jam kerja, ayah Shafay dan staf yang melatihnya tidak kehilangan jejak dari fakta bahwa anak itu hanya berumur 8 tahun. Ada tempat khusus untuk catur, anak panah dan permainan arcade. Seluruh kerja keras tersebut terbayar, dengan Shafay dilaporkan mencapai skor 91 persen.

Sumber :
http://en.wikipedia.org/wiki/Microsoft_Certified_Professional
http://www.engadget.com/2008/12/23/nine-year-old-girl-is-youngest-person-to-become-microsoft-certif/
http://www.huffingtonpost.com/2012/07/18/shafay-thobani-8-year-old_n_1684186.html
http://www.huffingtonpost.com/2012/01/15/arfa-karim-microsoft-certified-professional_n_1207421.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Arfa_Karim_Randhawa

Etika Berbisnis

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis

Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :

  • Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  • Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  • Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Indikator Etika Bisnis
  • Indikator Etika bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
  • Indikator etika bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan  indikator ini  seseorang pelaku bisnis dikatakan  beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
  • Indikator etika bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hokum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis  apabila  seseorang pelaku  bisnis  atau  suatu perusahaan telah mematuhi   segala   norma  hukum   yang   berlaku   dalam   menjalankan kegiatan bisnisnya.
  • Indikator  etika   berdasarkan   ajaran   agama.   Pelaku  bisnis   dianggap beretika  bilamana  dalam  pelaksanaan  bisnisnya  senantiasa  merujuk kepada nilai- nilai ajaran agama yang dianutnya.
  • Indikator etika berdasarkan nilai budaya.  Setiap pelaku  bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
  • Indikator etika bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.

Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional, antara lain :

  • Sebutkan nama lengkap. Dalam situasi berbisnis, mitra sebaiknya menyebutkan nama lengkap saat berkenalan. Namun jika namanya terlalu panjang atau sulit diucapkan, akan lebih baik jika sedikit menyingkat.
  • Berdirilah saat memperkenalkan diri. Berdiri saat mengenalkan diri akan menegaskan kehadiran mitra. Jika kondisinya tidak memungkinkan untuk berdiri, setidaknya mundurkan kursi, dan sedikit membungkuk agar orang lain menilai positif kesopanan motra.
  •  Ucapkan terima kasih secukupnya. Dalam percakapan bisnis dengan siapapun, bos atau mitra perusahaan, hanya perlu mengucapkan terima kasih satu atau dua kali. Jika mengatakannya berlebihan, orang lain akan memandang kalau mitranya sangat memerlukannya dan sangat perlu bantuan.
  • Kirim ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnis. Setelah mitra menyelesaikan pertemuan bisnis, kirimkan ucapan terima kasih secara terpisah ke email pribadi rekan bisnis Anda. Pengiriman lewat email sangat disarankan, mengingat waktu tibanya akan lebih cepat.
  •  Jangan duduk sambil menyilang kaki. Tak hanya wanita, pria pun senang menyilangkan kakinya saat duduk. Namun dalam kondisi kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak sopan. Selain itu, posisi duduk seperti ini dapat berdampak negatif pada kesehatan.
  • Tuan rumah yang harus membayar. Jika mengundang rekan bisnis untuk makan di luar, maka sang mitralah yang harus membayar tagihan. Jika sang mitra seorang perempuan, sementara rekan bisnis atau klien, laki-laki, ia tetap harus menolaknya. Dengan mengatakan bahwa perusahaan yang membayarnya, bukan uang pribadi.


Sumber :
http://yanhasiholan.wordpress.com/2013/11/06/etika-bisnis/
http://baddaysp.blogspot.com/2013/10/pengertian-etika-bisnis-indikator-etika.html

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Apakah undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik?
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Mengapa UU ini dibuat?
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.

Apa itu Hak Cipta?
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Undang - undang No. 19
Kompilasi data dari sumber lain baik dalam bentuk elektronik atau bentuk lainnya yang pengaturan dan penyusunannya menjadikannya sebagai karya intelektual dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Undang-Undang Hak Cipta

Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah
Negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.

Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.

Contoh kasus :
1993: dua orang yang kurang begitu terkenal yaitu Russ Hardenburgh dan Edwina Hardenburgh ditangkap oleh FBI di Boardman, Ohio. Mereka ditangkap karena dianggap telah melakukan pembajakan karena memberikan akses terhadap lebih dari 100 ribu file kepada 14 ribu pelanggannya. Para pelanggan tersebut dikenai biaya sebesar 89 dollar per tahun untuk biaya berlangganan.

1998: Bill Gates kembali membuat pernyataan tentang pembajakan software, namun kali ini pernyataannya bertolak belakan dengan apa yang ia ucapkan dua dekade yang lalu. Bill Gates menyatakan: “jika mereka (para pembajak) ingin membajak, maka kami ingin mereka membajak software kami”. Saat itu mungkin Bill Gates telah menyadari sisi positif dari pembjakan di internet.

2011: organisasi BSA menyatakan bahwa 83% software yang ada di PC di benua Afrika merupakan software bajakan. Hal tersebut kemudian menimbulkan perdebatan apakan software bajakan diizinkan untuk digunakan di Negara berkembang atau tidak.

2011: sebuah penelitian yang dilakukan oleh Social Science Research Council menyatakan bahwa pembajakan software merupakan factor utama dari keuntungan sebesar 3,1 milyar dollar yang didapatkan oleh Adobe. Mereka menyatakan bahwa pembajakan software telah menjadikan software-software buatan Adobe menjadi lebih terkenal dibandingakan dengan software lainnya yang sejenis.

Sumber :
http://www.kaskus.co.id/thread/5148441c8027cf812c000004/sejarah-pembajakan-dan-pelanggaran-hak-cipta-di-internet
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://123chalk.blogspot.com/2014/04/ruu-tentang-informasi-dan-transaksi.html

4/28/14

Etos dan Etika Kerja di Negara Jepang

Jepang merupakan negara yang memiliki nilai-nilai budaya serta norma dalam keluarga ternyata telah menjiwai semangat kerja dengan produktivitas tinggi.

Bangsa Asia Timur yakni China, Jepang dan Korea Selatan sejak lama memberikan perhatian besar terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM). Sejak dari lingkungan keluarga, mereka menyerap nilai-nilai moral yang menjunjung tinggi semangat bekerja keras, berdedikasi tinggi dan mampu beradaptasi dengan perubahan sekitarnya.


Masyarakat Jepang memiliki jiwa atau semangat makoto (bersungguh sungguh) dengan menjunjung tinggi kemurnian batin dan motivasi , serta menolak adanya tujuan berkaryanya semata-mata demi menonjolkan kepentingan diri sendiri. Ada yang menyebut bermental samurai (侍) sebagai keteguhan hati untuk mencapai sesuatu tujuan dalam bertindak yang pantang menyerah, karena sebelum menghunus samurai (侍) sudah dipikirkan matang. 

5S adalah suatu metode penataan dan pemeliharaan wilayah kerja secara intensif yang berasal dari Jepang yang digunakan oleh manajemen dalam usaha memelihara ketertiban, efisiensi, dan disiplin di lokasi kerja sekaligus meningkatan kinerja perusahaan secara menyeluruh. Penerapan 5S umumnya diberlakukan bersamaan dengan penerapan kaizen agar dapat mendorong efektivitas pelaksanaan 5S. Di Indonesia metode ini dikenal dengan istilah 5R, sedangkan di Amerika dan Eropa dikenal dengan 5C

Seiri (整理)
langkah pertama dari 5S adalah 'Seiri', yaitu merujuk pada tindakan dimana membuang semua yang tidak diinginkan, tidak dibutuhkan di tempat kerja. orang yang terlibat dengan 'Seiri' tidak harus merasa menyesal karena harus membuang benda yang tidak dibutuhkan.ide ini dimaksudkan untuk hal - hal yang ada memiliki relasi dengan pekerjaan. bahkan benda yang dibutuhkan harus di minimalisir, karena 'Seiri' adalah penyederhanaan tugas, efektif dalam penggunaan ruang, dan berhati - hati dalam melakukan pembelian.

Seiton (整頓)
'Seiton' atau ketertiban, merupakan sebuah efisiensi. Langkah ini terdiri dari menaruh seluruh benda yang dimana mudah untuk diakses dengan cepat dapat diambil dan dikembalikan dengan cepat ditempat yang sama.Bila benda dapat diambil dengan cepat, arus kerja menjadi lebih efisien dan pekerja lebih produktif. Tiap benda harus dialokasikan di tempat yang mudah, dan setiap tempat diberi label untuk memudahkan identifikasi kegunaan.

Seiso (清楚)
'Seiso' merupakan langkah ketiga dari 5S, 'Seiso' terdiri dari membersihkan tempat kerja, sehingga tempat kerja tetap terjaga dalam kondisi yang baik, Kebersihan harus dilakukan mulai dari operator hingga manajer, akan menjadi ide yang lebih baik bila setiap area tempat kerja menugaskan satu orang atau satu grup untuk membersihkan area tersebut, tidak boleh ada area yang tertinggal untuk dibersihkan, karena semua orang yang bekerja harus melihat dari sisi pengunjung yang datang, dan selalu memiliki pemikiran bila tempat bersih, maka akan memberikan impresi yang baik.

Seiketsu (清潔)
Langkah keempat pada 5S , yaitu 'Seiketsu', kurang lebih dapat ditranslasikan standarisasi kebersihan, kebersihan yang dimaksud merupakan kebersihan diri, 'Seiketsu' memiliki dua pengertian yaitu kebersihan diri, dan kebersihan lingkungan, seorang karyawan sebelumnya harus mengetahui mengenai kebersihan diri mereka sendiri. manajemen visual sangat diperlukan pada Seiketsu, kode warna, dan standarisasi warna sekitar digunakan untuk memudahkan identifikasi visual sekitarnya Seorang karyawan dilatih untuk mendeteksi hal - hal ganjil dengan menggunakan lima indera mereka sehingga dapat diatasi dengan cepat.

Shitsuke (躾)
Langkah terakhir pada 5S, 'Shitsuke' memiliki arti disiplin, merupakan langkah komitmen untuk menunjukkan ketertiban dan mempraktikkan 4S diatas sebagai cara hidup. Hal yang ditekankan pada 'Shitsuke' adalah penghapusan kebiasaan buruk dan melakukan praktik yang baik secara terus menerus, bila 'Shitsuke' sudah tercapai karyawan dengan sukarela akan menjaga ketertiban dan kebersihan tempat kerja mereka setiap saat, tanpa harus diingatkan manajemen.
 

Sumber : 
http://www.siliconfareast.com/5S.htm
http://www.nabilfoundation.org/artikel/8/etos-dan-etika-kerja-bangsa-bangsa-asia-timur



Tugas 4 Etika & Profesionalime TSI



Sebutkan jenis profesi teknologi informasi di indonesia dan buat perbandingan dengan negara lain!

Secara garis besar, profesi-profesi dibidang IT digolongkan menjadi 4 jenis yaitu :


  •     Network System (Bagian Sistem Jaringan)

Dalam bagian sistem jaringan ini kita juga dapat menyebutkan contoh jenis profesi yang termasuk dalam bagian ini yaitu; Network Administrator, Teknisi jaringan, PC Support, Analis Data Komunikasi, Administrator Keamanan jaringan. Pada bagian ini peluang dalam dunia kerja masih banyak sekali di butuhkan oleh perusahaan IT maupun non-IT.


  •     Informatian Support and Service (Pelayanan Informasi dan Dukungan)

Bagian Profesi pekerjaan ini membantu kita untuk memperoleh data dan informasi, Bagian ini juga meliputi custumer service helpdek, kemudian teknikal support yang bekerja untuk membantu proses pekerjaan jika ada yang bermasalah dengan komputer secara umum. Kemudian Database Administrator yang sangat di perlukan untuk mengatur data-data yang di miliki oleh sebuah oraganisasi maupun perusahaan.


  •     Interactive Media (Bagian Media Interaktif)

Berhubungan dengan media merupakan salah satu karakteristik dalam dunia informasi, semua harus menggunakan media. Jadi bagian web development, web desain, penggambar 3D, dan jenis pekerjaan yang sedikit membutuhkan seni sangat di perlukan pada jenis profesi dalam bidang tekhnologi informasi ini. Gaji yang di tawarkan pun cukup besar sekali jika anda master dalam bidang ini.


  •     Programming Software Enginerring (Bagian Teknik Pemogramman Software)

Dunia komputer tidak lepas dengan namanya program, jika dunia komputer tanpa program, sama saja manusia tanpa otak. Jadi bidang programmer dan system analis sangat di perlukan sekali dalam bidang komputer. Jenis bidang IT yang memiliki gaji lumayan besar terletak pada bidang ini.

Perbandingan dengan Negara Lain

Model British Computer Society (BCS)

BCS merupakan suatu model yang komprehensif, tetap berlangsung dan mudah dipahami. Namun, bukan suatu sistem sertifikasi, melainkan suatu model yang menjadi acuan program pengembangan profesi. Sertifikasi model ini hanya meliputi beberapa fungsi dari sistem spesialis, prog rammer, dan sistem analis.

Model BCS mengklasifikasikan pekerjaan IT ke dalam beberapa tingkatan, yaitu:
Level 0. Unskilled Entry
Level 1. Standard Entry
Level 2. Initially Trainded Practitioner
Level 3. Trained Practitioner
Level 4. Fully Skilled Practitioner
Level 5. Experienced Practitioner/Manager
Level 6. Specialist Practitioner/Manager
Level 7. Senior Specialist/Manager
Level 8. Principal Specialist/Experienced Manager
Level 9. Senior Manager/Director
Setiap sel dari model BCS/ISM ditentukan berdasarkan :
·         Latar belakang akademik,
·         Pengalaman dan tingkatan keahlian,
·         Tugas dan atribut, dan
·         Pelatihan yang dibutuhkan.

Model Japan Information Technology Engineer Examination (JITEE)
Model JITEE ini komprehensif, tetapi tidak ada yang tertulis dalam bahasa Inggris. Berdasarkan kemungkinan yang tercocok pemetaan dilakukan terhadap model BCS, dan Japan IT Engineer Model.Model ini mendefenisikan setiap cell berdasarkan atas fungsi, pengalaman, serta pengetahuan ,keahilian, dan kemampuan. Sertifikasi dari model ini melakukan pemetaan cukup komprehensif dengan model SRIG-PS.

          (a) Pembagian Kerja Menurut JITEE ; (b) Pemetaan UntukSpesialis Terhadap Model JITEE

Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct)
Pada model Singapore ini juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misalnya tingkatan pada System development -nya, yaitu:
  • Programmer
  • Analyst/Programmer
  • Senior Analyst/Programmer
  • Principal Analyst/Programmer
  • System Analyst
  • Senior System Analyst
  • Principal System Analyst
  • Development Manage 
Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)
Model Malaysia ini mirip dengan model Singapore membedakan posisi pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Namun, keduanya memuliki perbedaan dalam melakukan ranking senioritas, misalnya tingkatan untuk System Development-nya adalah:
  • Programmer
  • System Analyst/Designer
  • System Development Executive
Model Singapore dan Malaysia memiliki banyak kesamaan dan dapat diintegrasi, dengan pembagian sebagai berikuti :
  • System Development
  • Computer Operations
  • Sales, Marketing and Services
  • Education and Trainings
  • Research and Developments
  • Spesialist Support
  • Consultancy
Jelaskan sertifikasi profesi di bidang Teknologi Informasi

Adanya standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau institusi untuk menilai kemampuan (skill) calon pegawai atau pegawainya. Adanya inisiatif untuk membuat standar dan sertifikasi sangat dibutuhkan. Namun masih terdapat permasalahan seperti beragamnya standar dan sertifikasi. Standar dan sertifikasi dapat dilakukan oleh badan yang resmi dari pemerintah atau dapat juga mengikuti standar sertifikasi di industri, yang sering juga disebut vendor certification.

Ada banyak keuntungan yang dapat menjadi tambahan alasan untuk mempertimbangkan mengambil sertifikasi TI. Salah satu yang utama tentu saja membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan. Sertifikat TI dapat meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja. Dengan memiliki sebuah sertifikat TI yang diakui secara global, seorang profesional TI akan memiliki rasa kepercayaan diri yang lebih tinggi terkait dengan keterampilan yang dimilikinya. Ini karena melalui proses sertifikasi keterampilan yang dimiliki sudah mengalami validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi.

Jenis sertifikasi
Pada dasarnya ada 2 jenis sertikasi yang umum dikenal di masyarakat, yaitu :
  • Sertifikasi akademik (sebetulnya tidak tepat disebut sertifikasi) yang memberiakn gelar, Sarjana, Master dll
  • Sertifikasi profesi. Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu unutk profesi tertentu.
Sedangkan sertifikasi profesional pada dasarnya memiliki 3 model, yaitu :
  • Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC) etc
  • Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
  • Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.
Contoh institusi yang menyelenggarakan sertifikasi yang berorientasi pada pekerjaan, antara lain:

Institute for Certification of Computing Professionals (ICCP)                 
Merupakan badan sertifikasi profesi teknologi informasi di Amerika. ICCP melakukan pengujian terhadap 19 bidang minat, diantaranya adalah bussiness information system, office information system, internet, system development, dan software engineer.

Beberapa contoh sertifikasi dari ICCP adalah :
  • CDP (Certified Data Processor) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan bidang pemrosesan data.
  •  CCP (Certified Computer Programmer) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang bekerja sebagai programer.
  • CSP (Certified Systems Professional) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang bekerja pada bidang analis desain dan pengembangan komputer berbasis komputer.
Institute for Certification of Computing Professionals (CompTIA)
Merupakan Asosiasi industri teknologi komputer yang beranggotakan antara lain: Microsoft, Intel, IBM, Novell, Linux, HP, dan CISCO. Asosiasi ini memberikan sertifikasi di berbagai bidang, misalnya network support, dan computer technical.

Adapun beberapa sertifikasi yang diberikan adalah :
  • A+ (Entry Level Computer Service) merupakan sertifikasi untuk profesional yang memiliki orientasi pekerjaan di bidang teknisi komputer.
  • Network+ (Network Support and Administration) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan bidang jaringan komputer.
  • Security+ (Computer and Information Security) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan di bidang keamanan komputer.
  • HTI+ (Home Technology Installation) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan di bidang instalasi sampai pada pemeliharaan dan teknisi home technology.
  • IT Project+ (IT Project Managemant) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan dalam manajemen proyek di bidang teknologi informasi.
Sertifikasi Berorientasi Produk
1. Sertifikasi Microsoft
Jenis-jenis Sertifikasi Microsoft :
* Microsoft Certified Desktop Support Technicians ( MCDSTs )
* Microsoft Certified Systems Administrator ( MCSAs )
* Microsoft Certified Systems Engineer ( MCSes )
* Microsoft Certified Database Administrator ( MCDBAs )
* Microsoft Certified Trainers ( MCTs )
* Microsoft Certified Application Developers ( MCADs )
* Microsoft Certified Solution Developers ( MCSDs )
* Microsoft Office Specialists ( Office Specialist )

2. Sertifikasi Java
Jenis-Jenis Sertifikasi Java :
Sun menawarkan tiga jenjang sertifikasi bagi programmer Java. Dari tingkat dasar ke advanced jenjang tersebut adalah: * Sun Certified Programmer
* Sun Certified Developer
* Sun Certified Architect.

3. Sertifikasi Oracle
Jenis-jenis Sertifikasi Oracle :
* Oracle Certified Associate ( OCA )
* Oracle Certified Professional ( OCP )
* Oracle Certified Master ( OCM )

4. Sertifikasi CISCO
Jenis-jenis Sertifikasi CISCO :
* Cisco Certified Networking Associate ( CCNA )
* Cisco Certified Networking Professional ( CCNP )
* Cisco Certified Internetworking Expert ( CCIA )

Sumber :
http://kamalrifasya.blogspot.com/2013/05/jenis-jenis-profesi-it-di-indonesia-dan.html
http://freezcha.wordpress.com/2011/04/13/perbandingan-model-profesi-it-di-beberapa-negara/
http://rcardiansyah.blogspot.com/2013/07/sertifikasi-profesi-di-bidang-teknologi.html#.U12mdaLTQ3o

4/11/14

Tugas 3 Etika & Profesionalisme TSI



Prosedur pendirian bisnis
Dalam membangun badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yakni :


  • modal yang di miliki
  • dokumen perizinan
  • para pemegang saham
  • tujuan usaha
    jenis usaha


Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.

  • Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Register Perusahaan (NRP)
  • Nomor Rekening Bank (NRB)
  • Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.



Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.


Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:

a. Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya harus dapat dilelang dengan cara diumumkan secara luas agar dapat menciptakan persaingan yang sehat.

b. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan peralatan yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.

c. Pemilihan Langsung
Bila pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet. Pejabat/Panitia Pengadaan mengundang penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran kemudian membandingkan penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan harga dilakukan secara bersaing.

d. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
>>Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
>> Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
>>Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
>>Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
>> Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
>> Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang yang berada dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.

Tujuan Pakta Integritas
    Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
    Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.

Sumber :

Tugas 2 Etika & Profesionalime TSI



Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah istilah untuk setiap kegiatan ilegal yang menggunakan komputer sebagai sarana utama aksinya. Departemen Kehakiman U.S memperluas definisi cybercrime untuk menyertakan setiap kegiatan ilegal yang menggunakan komputer untuk penyimpanan bukti.

Contoh Cybercrime di Indonesia

Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.

Klasifikasi Cybercrime

·         Cyberpiracy        : merupakan penggunaan teknologi komputer untuk menmbuat copy software atau informasi yang sifatnya komersial, lalu menditribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer, bisa dibilang sebagai pembajakan software secara ilegal.

·         Cyberpass           : merupakan penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu. Dicontohkan hacking, exploit system dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengannya.

·         Cybervandalism : merupakan penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer. Contohnya, virus, trojan, worm, metode DDoS, Http Attack, BruteForce, dan lain-lain.

Jenis Cybercrime berdasarkan aktifitas


  •  Unauthorized Access to Computer System and Service 
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.


  • Ilegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,


  •   Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” /typosquat yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.


  • Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.


  • Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.


  • Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.


  • Infringements of Privacy

-          Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.


  •  Cracking

Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.


  • Carding

Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.