5/10/14

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Apakah undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik?
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Mengapa UU ini dibuat?
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.

Apa itu Hak Cipta?
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Undang - undang No. 19
Kompilasi data dari sumber lain baik dalam bentuk elektronik atau bentuk lainnya yang pengaturan dan penyusunannya menjadikannya sebagai karya intelektual dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Undang-Undang Hak Cipta

Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah
Negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.

Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.

Contoh kasus :
1993: dua orang yang kurang begitu terkenal yaitu Russ Hardenburgh dan Edwina Hardenburgh ditangkap oleh FBI di Boardman, Ohio. Mereka ditangkap karena dianggap telah melakukan pembajakan karena memberikan akses terhadap lebih dari 100 ribu file kepada 14 ribu pelanggannya. Para pelanggan tersebut dikenai biaya sebesar 89 dollar per tahun untuk biaya berlangganan.

1998: Bill Gates kembali membuat pernyataan tentang pembajakan software, namun kali ini pernyataannya bertolak belakan dengan apa yang ia ucapkan dua dekade yang lalu. Bill Gates menyatakan: “jika mereka (para pembajak) ingin membajak, maka kami ingin mereka membajak software kami”. Saat itu mungkin Bill Gates telah menyadari sisi positif dari pembjakan di internet.

2011: organisasi BSA menyatakan bahwa 83% software yang ada di PC di benua Afrika merupakan software bajakan. Hal tersebut kemudian menimbulkan perdebatan apakan software bajakan diizinkan untuk digunakan di Negara berkembang atau tidak.

2011: sebuah penelitian yang dilakukan oleh Social Science Research Council menyatakan bahwa pembajakan software merupakan factor utama dari keuntungan sebesar 3,1 milyar dollar yang didapatkan oleh Adobe. Mereka menyatakan bahwa pembajakan software telah menjadikan software-software buatan Adobe menjadi lebih terkenal dibandingakan dengan software lainnya yang sejenis.

Sumber :
http://www.kaskus.co.id/thread/5148441c8027cf812c000004/sejarah-pembajakan-dan-pelanggaran-hak-cipta-di-internet
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://123chalk.blogspot.com/2014/04/ruu-tentang-informasi-dan-transaksi.html

No comments:

Post a Comment