Prosedur pendirian bisnis
Dalam membangun badan usaha, kita harus memperhatikan
beberapa hal, yakni :
- modal yang di miliki
- dokumen perizinan
- para pemegang saham
- tujuan usaha
jenis usaha
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah
badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan
atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan
usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga
usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi
terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian
dan perdagangan.
- Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Register Perusahaan (NRP)
- Nomor Rekening Bank (NRB)
- Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan
kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas
dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga
kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job
Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job
Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu
untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu
sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga
kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem
kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan
menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga
kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun
kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila
salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah
mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber
internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi,
dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga
kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari
advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja
dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan
jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya
adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak
senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu
seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan
referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu
Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive
Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem
gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan
kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
yang telah ditentukan.
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan
seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job
specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga
kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat
kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan
Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian
kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan
penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
a. Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia
barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara
terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman
resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat
dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya
harus dapat dilelang dengan cara diumumkan secara luas agar dapat menciptakan
persaingan yang sehat.
b. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit
dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini
terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas.
Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi atau
mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan peralatan yang didesain khusus
atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan
pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini
mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang
memenuhi kualifikasi.
c. Pemilihan Langsung
Bila pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit
dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan
pemilihan langsung. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang
bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Metoda
pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan
membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga)
penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta
dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal
melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan
melalui internet. Pejabat/Panitia Pengadaan mengundang penyedia barang/jasa
untuk memasukkan penawaran kemudian membandingkan penawaran tersebut yang
memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan harga dilakukan secara bersaing.
d. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan
barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
>>Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara,
keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat
ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat
bencana alam,
>> Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut
pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
>>Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket
pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
>>Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik
yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan,
pemegang hak paten tertentu,
>> Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha
kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai
pasar dan harga yang relatif stabil,
>> Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat
dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu
penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang yang berada dalam sebuah
perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam
rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan
dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan
mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud
Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang
berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis
mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua
belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan
dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani
maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait
dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam
pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah
sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang
telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.
Tujuan Pakta Integritas
Mendukung sektor
publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa
adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan
jasa barang dan jasa.
Mendukung pihak
penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat
diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya
"suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat
mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Sumber :
No comments:
Post a Comment