5/10/14

Microsoft Certified Professional

Microsoft Certified Professional (disingkat menjadi MCP) adalah sebuah sertifikasi keahlian yang dibuat oleh Microsoft Corporation. Untuk menjadi seorang MCP, seorang kandidat harus menyelesaikan satu ujian di dalam program Microsoft Certified Professional, yang terdiri atas beberapa jenis sertifikasi mulai dari Microsoft Certified System Engineer (MCSE), Microsoft Certified System Administrator (MCSA), Microsoft Certified Solution Developer (MCSD), dan Microsoft Certified Database Administrator (MCDBA).

Kurikulum yang dicanangkan di dalam MCP adalah segala hal yang berkaitan dengan sistem operasi buatan Microsoft Corporation, khususnya sistem operasi kelas server, seperti Windows NT 4.0 Server, dan aplikasi-aplikasi server Microsoft, seperti Microsoft SQL Server dan platform Microsoft BackOffice.

Setiap mengikuti ujian, seorang kandidat akan dibebankan biaya kira-kira 125 Dolar Amerika. Ujian umumnya berlangsung antara 2 jam hingga 3 jam, dan berisi antara 45 hingga 90 soal pilihan ganda (multiple choice), soal drag-and-drop, dan pertanyaan-pertanyaan masalah-solusi.

Ada beberapa contoh pemegang Microsoft Certified Professional yang cukup menarik, yaitu :
  • pada tahun 2005, Arfa karim seorang pelajar berumur 9 tahun berhasil mendapatkan sertifikat MCP, ia menjadi pemegang MCP termuda di dunia, Gelar tersebut ia sandang hingga tahun 2008. Walaupun usia yang masih sangat muda Arfa Karim memiliki pandangan yang luas dalam pengembangan teknologi juga dalam cara pandangnya. Sebuah ungkapan yang pernah dia sampaikan di depan media. Salah satu unngkapan yang paling terkenal yaitu "Jika Anda ingin membuat sesuatu yang yang besar di dalam kehidupanmu, Anda harus ingat bahwa rasa malu hanya ada di dalam pikiran. Jika Anda berfikir malu, tindakanpun akan mengikuti, jika Ada percaya diri maka Anda akan mampu untuk percaya diri".
  • Pada Tahun 2008, M. Lavinashree seorang anak berusia 8 tahun berhasil mendapatkan sertifikat MCP, yang dimana dengan keberhasilan tersebut ia menjadi pemegang MCP termuda, berhasil mengalahkan Arfa Karim, yang dimana ketika Karim berhasil mendapatkan MCP pada usia 9 tahun. lavinashree memiliki sejarah panjang membuat catatan dalam hidupnya yang singkat - termasuk membaca semua 1.300 bait dari epik Tamil yang berusia 2.000 tahun pada usia tiga tahun
  • Pada Tahun 2012, Shafay Thobani seorang anak berusia 8 tahun berhasil mendapatkan sertifikat MCP, Pada usia 7, Shafay mulai pelatihan untuk lulus ujian yang diperlukan untuk menjadi seorang ahli Microsoft. Melakukan pelatihan tersebut selama 13 bulan pada jadwal yang ketat yang melibatkan menghadiri sekolah dari 7:30 pagi sampai 13:30 sore, diikuti oleh kelas komputer di kantor ayahnya 14:30-20:30. Ayah Shafay adalah Shah Thobani, CEO Thobson Teknologi di Karachi, anak itu memiliki akses ke ruang pelatihan seluas 1.000 kaki persegi yang menampilkan tiga desktop, switch, router dan laptop. Meskipun semua jam-jam kerja, ayah Shafay dan staf yang melatihnya tidak kehilangan jejak dari fakta bahwa anak itu hanya berumur 8 tahun. Ada tempat khusus untuk catur, anak panah dan permainan arcade. Seluruh kerja keras tersebut terbayar, dengan Shafay dilaporkan mencapai skor 91 persen.

Sumber :
http://en.wikipedia.org/wiki/Microsoft_Certified_Professional
http://www.engadget.com/2008/12/23/nine-year-old-girl-is-youngest-person-to-become-microsoft-certif/
http://www.huffingtonpost.com/2012/07/18/shafay-thobani-8-year-old_n_1684186.html
http://www.huffingtonpost.com/2012/01/15/arfa-karim-microsoft-certified-professional_n_1207421.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Arfa_Karim_Randhawa

Etika Berbisnis

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis

Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :

  • Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  • Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  • Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Indikator Etika Bisnis
  • Indikator Etika bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
  • Indikator etika bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan  indikator ini  seseorang pelaku bisnis dikatakan  beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
  • Indikator etika bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hokum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis  apabila  seseorang pelaku  bisnis  atau  suatu perusahaan telah mematuhi   segala   norma  hukum   yang   berlaku   dalam   menjalankan kegiatan bisnisnya.
  • Indikator  etika   berdasarkan   ajaran   agama.   Pelaku  bisnis   dianggap beretika  bilamana  dalam  pelaksanaan  bisnisnya  senantiasa  merujuk kepada nilai- nilai ajaran agama yang dianutnya.
  • Indikator etika berdasarkan nilai budaya.  Setiap pelaku  bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
  • Indikator etika bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.

Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional, antara lain :

  • Sebutkan nama lengkap. Dalam situasi berbisnis, mitra sebaiknya menyebutkan nama lengkap saat berkenalan. Namun jika namanya terlalu panjang atau sulit diucapkan, akan lebih baik jika sedikit menyingkat.
  • Berdirilah saat memperkenalkan diri. Berdiri saat mengenalkan diri akan menegaskan kehadiran mitra. Jika kondisinya tidak memungkinkan untuk berdiri, setidaknya mundurkan kursi, dan sedikit membungkuk agar orang lain menilai positif kesopanan motra.
  •  Ucapkan terima kasih secukupnya. Dalam percakapan bisnis dengan siapapun, bos atau mitra perusahaan, hanya perlu mengucapkan terima kasih satu atau dua kali. Jika mengatakannya berlebihan, orang lain akan memandang kalau mitranya sangat memerlukannya dan sangat perlu bantuan.
  • Kirim ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnis. Setelah mitra menyelesaikan pertemuan bisnis, kirimkan ucapan terima kasih secara terpisah ke email pribadi rekan bisnis Anda. Pengiriman lewat email sangat disarankan, mengingat waktu tibanya akan lebih cepat.
  •  Jangan duduk sambil menyilang kaki. Tak hanya wanita, pria pun senang menyilangkan kakinya saat duduk. Namun dalam kondisi kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak sopan. Selain itu, posisi duduk seperti ini dapat berdampak negatif pada kesehatan.
  • Tuan rumah yang harus membayar. Jika mengundang rekan bisnis untuk makan di luar, maka sang mitralah yang harus membayar tagihan. Jika sang mitra seorang perempuan, sementara rekan bisnis atau klien, laki-laki, ia tetap harus menolaknya. Dengan mengatakan bahwa perusahaan yang membayarnya, bukan uang pribadi.


Sumber :
http://yanhasiholan.wordpress.com/2013/11/06/etika-bisnis/
http://baddaysp.blogspot.com/2013/10/pengertian-etika-bisnis-indikator-etika.html

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Apakah undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik?
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Mengapa UU ini dibuat?
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.

Apa itu Hak Cipta?
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Undang - undang No. 19
Kompilasi data dari sumber lain baik dalam bentuk elektronik atau bentuk lainnya yang pengaturan dan penyusunannya menjadikannya sebagai karya intelektual dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Undang-Undang Hak Cipta

Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah
Negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.

Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.

Contoh kasus :
1993: dua orang yang kurang begitu terkenal yaitu Russ Hardenburgh dan Edwina Hardenburgh ditangkap oleh FBI di Boardman, Ohio. Mereka ditangkap karena dianggap telah melakukan pembajakan karena memberikan akses terhadap lebih dari 100 ribu file kepada 14 ribu pelanggannya. Para pelanggan tersebut dikenai biaya sebesar 89 dollar per tahun untuk biaya berlangganan.

1998: Bill Gates kembali membuat pernyataan tentang pembajakan software, namun kali ini pernyataannya bertolak belakan dengan apa yang ia ucapkan dua dekade yang lalu. Bill Gates menyatakan: “jika mereka (para pembajak) ingin membajak, maka kami ingin mereka membajak software kami”. Saat itu mungkin Bill Gates telah menyadari sisi positif dari pembjakan di internet.

2011: organisasi BSA menyatakan bahwa 83% software yang ada di PC di benua Afrika merupakan software bajakan. Hal tersebut kemudian menimbulkan perdebatan apakan software bajakan diizinkan untuk digunakan di Negara berkembang atau tidak.

2011: sebuah penelitian yang dilakukan oleh Social Science Research Council menyatakan bahwa pembajakan software merupakan factor utama dari keuntungan sebesar 3,1 milyar dollar yang didapatkan oleh Adobe. Mereka menyatakan bahwa pembajakan software telah menjadikan software-software buatan Adobe menjadi lebih terkenal dibandingakan dengan software lainnya yang sejenis.

Sumber :
http://www.kaskus.co.id/thread/5148441c8027cf812c000004/sejarah-pembajakan-dan-pelanggaran-hak-cipta-di-internet
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://123chalk.blogspot.com/2014/04/ruu-tentang-informasi-dan-transaksi.html